Hingga saat ini, Indonesia masih dilanda wabah covid-19 yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan aturan baru untuk mencegah penularan penyakit Covid-19. Protokol kesehatan di sekolah harus diterapkan oleh semua warga sekolah.

Dengan keberadaan protokol kesehatan, diharapkan mampu untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Covid-19 yang diakibatkan oleh virus Corona di insitusi pendidikan. Bagi sekolah yang telah mendapat izin untuk melakukan tatap muka di kelas harus memperketat protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Protokol Kesehatan Sekolah Saat Tatap Muka

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan tentang aturan atau protokol kesehatan khusus untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah yang dilangsungkan secara tatap muka. Selama pandemi Covid-19, semua warga sekolah harus mentaati sejumlah protokol yang telah ditetapkan.

Adapun protokol kesehatan untuk mencegah menularnya Virus Corona ini berlaku bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, pengantar dan penjemput protokol ksehatan selama kegiatan tatap muka berlangsung, yakni dari sebelum berangkat sampai pulang. Berikut protokol yang harus ditaati :

Sebelum Berangkat ke Sekolah :

sebelum berangkat sekolah

  1. Pertama, merutinkan sarapan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang
  2. Pastikan diri tidak sedang dalam kondisi sakit. Ini artinya untuk berangkat ke sekolah pastikan dalam kondisi sehat dengan tidak memiliki gejela seperti keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas dan suhu tubuh tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
  3. Memastikan diri selalu mengenakan masker yang berlapis 2 atau 3, dan untuk menambah keamanan bisa mengisi lapisan masker dengan tisu. Selain itu, jangan lupa membawa masker cadangan dan membawa kresek sebagai pembungkus untuk masker yang sudah kotor
  4. Membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer
  5. Membawa bekal makanan dari rumah beserta alat makannya dan juga air minum sesuai kebutuhan
  6. Membawa perlengkapan pribadi dan tidak diperkenanakan untuk pinjam meminjam antar warga sekolah, seperti alat tulis menulis, ibadah, perlengkapan olahraga dan lain sebagainya

Selama Perjalanan Menuju Sekolah :

  1. Wajib menggunakan masker dan tidak diperkenankan membukanya selama di perjalanan
  2. Menghindari kerumunan orang dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
  3. Waspada terhadap menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh bagian wajah seperti mata, hidung dan mulut
  4. Menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu dengan benar
  5. Mencuci dan membersihkan tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, baik sebelum dan sesudah menggunakan transportasi umum atau antar-jemput

Sebelum Masuk Gerbang Sekolah :

  1. Untuk pengantaran siswa hanya diperbolehkan sampai di lokasi yang sudah ditentukan
  2. Warga sekolah wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan yang meliputi ; pengukuran suhu tubuh, gejala sakit tenggorokan, sesak nafas, batuk dan pilek
  3. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas untuk menjaga tangan tetap bersih dan terhindar dari penyebaran atau penularan Covid-19

Selama Kegiatan Belajar Mengajar :

  1. Baik pengajar atau siswa wajib memakai masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter di dalam kelas
  2. Menggunakan alat tulis menulis serta peralatan makan dan minum pribadi
  3. Tidak diperkenankan untuk saling pinjam meminjam perlengkapan yang dibawa dari rumah
  4. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intesif terkait penerapan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh semua warga sekolah
  5. Terakhir, melakukan pengamatan visual kesehatan untuk semua warga sekolah. Apabila adalah salah seorang yang terdeteksi memiliki gejala gangguan kesehatan, maka harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

Demikianlah protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh semua warga sekolah, mulai dari tenaga pengajar, peserta didik dan semua pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Diharapkan dengan menerapkan protokol kesehatan, bisa menciptakan sekolah yang aman.

Sumber : indonesiabaik.id