guru pppk

Kemendikbudristek telah merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 mulai dibuka hari ini, Selasa 25 oktober 2022

Berdasarkan keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada tanggal 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dilakukan melalui website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022

Sebelum melakukan pendaftaran, harus mengetahui Persyaratan Guru ASN PPPK
Tahun 2022. Apa saja persyaratannya? yuk disimak dibawah ini.

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Nah, Setelah mengetahui persyaratannya. Pelamar PPPK Guru 2022 dapat menyiapkan sejumlah dokumen/berkas yang dijadikan persyaratan. Apa saja berkas yang dibutuhkan?

Dokumen/Berkas yang harus disiapkan untuk daftar PPPK tahun 2022

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022

Ada 4 kategori pelamar yang diprioritaskan dalam seleksi rekrutmen guru ASN PPPK 2022 yakni sebagai berikut.

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Cara Membuat Akun di sscasn.bkn.go.id

Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuatnya menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

Berikut cara membuat akun di SSCASN.

  • Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
  • Kemudian Klik registrasi
  • Lalu Masukkan data pribadi, antara lain: NIK, Nomor KK, mama lengkap, tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Email, nomor HP, password, serta pertanyaan dan jawaban pengaman
  • Unggah scan KTP dan Swafoto
  • Masukkan kode “CAPTCHA”
  • Setelah semuanya selesai, klik Submit
  • Lalu kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

 

Berikut Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022

untuk informasi lebih lengkapnya dapat di lihat melalui Portal resmi Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Sekian informasi mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022. Semoga bermanfaat 🙂