Cara Mengajukan NUPTK Baru Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk seorang guru atau tenaga pendidikan. Tidak terkecuali guru honorer pun juga mendapatkan NUPTK dari pemerintahan. Fungsi dari identitas resmi ini adalah sebagai alat bukti yang sah, bahwa kita sedang bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Namun tidak sedikit guru dan tenaga kependidikan yang belum mengerti cara mengajukan NUPTK.

Nomor yang terdiri dari 16 angka ini tidak akan berubah dari tahun ke tahun. Meskipun Anda sudah berpindah tempat dinas, atau berubah status dari Non-PNS menjadi PNS, NUPTK yang Anda miliki tetap sama.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru

Tentunya dalam mengajukan NUPTK terdapat beberapa syarat yang wajib Anda siapkan. Berikut ini adalah syarat pengajuan NUPTK:

  • PTK terdaftar dalam Dapodik yang memiliki kegiatan belajar mengajar (rombel)
  • Belum memiliki NUPTK sebelumnya. Dengan kata lain, Anda tidak bisa memiliki NUPTK lebih dari satu.
  • Bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki NPSN.
  • Memiliki Status WNI (Warga Negara Indonesia) dengan dibuktikan adanya KTP asli
  • Ijazah riwayat pendidikan dari sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan terakhir.
  • Untuk Guru Jenjang terakhir yang dimiliki wajib minimal Diploma IV atau setara dengan S1. Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan Minimal SMA/Sederajat.
  • Untuk Anda yang berstatus PNS/CPNS, wajib melampirkan surat pengangkatan atau penugasan kepala Dinas Pendidikan.
  • Namun untuk Anda status non PNS, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kepala atau komite sekolah. Guru honorer atau tenaga kependidikan non PNS ini wajib minimal 2 tahun bekerja di tempat tersebut.

Cara Mengajukan NUPTK Baru

Setelah beberapa syarat di atas sudah Anda siapkan, maka silahkan Anda melanjutkan cara mengajukan NUPTK dengan login ke Verpal PTK. Perlu kita ketahui bahwa login verpal PTK ini wajib menggunakan akun dapodik sekolah. Dengan kata lain, pengajuan ini tidak bisa Anda lakukan secara mandiri. Sehingga, semua pengajuan atas persetujuan dan sepengetahuan pihak sekolah atau tempat Anda bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan.

Anda bisa meminta bantuan operator sekolah untuk melakukan pengajuan ini. Di dalam akun verpal PTK, Anda akan melihat daftar nama guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK. Nantinya, operator akan melihat siapa saja guru yang belum memiliki NUPTK. Jika di sana terdapat nama Anda, maka Anda bisa mengajukannya. Adapun langkah-langkah mendaftar NUPTK secara online adalah sebagai berikut.

  • Mengakses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
  • Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
  • Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”
  • Langkah selanjutnya Operator sekolah mengupload/mengunggah berkas berupa File PDF. Diantaranya hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP asli, ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1 asli.
  • Kemudian klik “Ajukan.
  • Jika tahap ini sudah selesai. Silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa Anda sudah mengajukan NUPTK melalui akun verpal PTK.
  • Anda juga dapat melihat Status Pengajuan NUPTK dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.” 

Verifikasi LPMP

Sedikit saran Konfirmasi ke Dinas Pendidikan sebaiknya Anda lakukan di hari yang sama. Di mana Dinas Pendidikan dapat langsung cek dan verifikasi pengajuan Anda yaitu sebagai Verifikasi LPMP.

Verifikasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, sebaiknya Anda bersabar dalam proses pengajuan ini. Ada kemungkinan yang terjadi bahwa adanya penolakan berkas pada saat verifikasi LPMP. Penolakan ini terjadi, bisa jadi karena berkas tidak lengkap, berkas tidak jelas atau buram, atau berkas tidak valid.

Namun, jika verifikasi LPMP berhasil, maka Anda sudah bisa mendapatkan NUPTK yang akan tertera pada akun Verpal PTK. Itulah cara pengajuan NUPTK untuk guru dan tenaga kependidikan. Semoga bermanfaat

 

Bagikan :

63 Responses

    1. Ijazah SD dan SMP saya hilang mau pindahan rumah.
      Apakah bisa pakai fotokopi ijazah yang telah dilegalisir ?

    2. Salam…setiap saya mau klik ajukan setelah setiap syarat saya upload sering keluar tulisan seperti ini : The requested URL was rejected. Please consult with your administrator.

      Your support ID is: 13853251779061355258….jadi binggung gmn cara mau ajukan pembuatan NUPTK

      1. izin brtanya pak,sy tenaga kependidikan,sudah pernah ajukan nuptk tp d tolak ,apa karena sy blm S1 y pak
        terima kasih sebelumnya pak

          1. Saya tmt 1 januari 2009(13 tahun) dengan sk tugas tenaga kepustakaan,sampai sekarang kesulitan, bagaimana caranya..

          2. Maaf saya ingin bertanya..kami telah mengajukan NUPTK tapi katanya menunggu persetujuan itu artinya diterima atau ditolaknya min?

      2. Saya operator sekolah, inging mengajukan NUPTK tpi nma2 guru di pengajuan nya tidak muncul, hanya muncul di daftar guru saja

    1. – Mengakses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
      – Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
      – Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
      – Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”

      KALAU TERUS DIJAWAB SEPERTI ITU MAKA SAMPEAN AKSES SENDIRI SAJA BIAR ADA PERUBAHAN PASTI, LALU TANYA KE OPERATOR /KE KEPALA SEKOLAHNYA “BAGAIMANA CARA AGAR BISA MASUK KE AKUN DAPODIK SEKOLAH” ? KALAU TERNYATA PIHAK SEKOLAH SANGGUP UNTUK MENINDAK LANJUTINYA MAKA SAMPEAN JANGAN LUPA BAWAKAN SECANGKIR KOPI, SEBATANG ROKOK PLUS SEPIRING GORENGAN. DAN KALAU TERNYATA HANYA DIKASI JAWABAN CARA MASUK KE AKUN DAPODIK SEKOLAH MAKA SAMPEAN HARUS UPLOAD SENDIRI BERKAS2 YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEPERTI SK PENGANGKATAN GURU dsb.

      HEHEHEHE

  1. Salam sejahtera.. sy belum mdpat NUPTK. Tapi sy SDH Ngajukan k dapodik sekolah..kata operator dapodik sekolah… Sampai kiamat TDK akan bisa kluar NUPTK sy TDK taw kendala y dmana..ada BPK ibu merasa kan hal yg sama..mohon info yx.makasih?

    1. Betul sekali pak jawaban Operatornya. Soalnya sesuai artikel di atas untuk mengajukan NUPTK Baru melalui verval PTK. Tapi bapak mengajukannya di dapodik sekolah. Jadi biar sampai kiamat NUPTKnya tidak akan keluar???

      1. sy sudah pakai ijazah D3 tp d tolak,dgn keterangan : lampirkan SK Kepala Dinas/Kepala Daerah 3 tahun trakhir.
        mohon info-a pak

    1. sesuai keterangan di atas bapak, 1. pastikan sekolah memiliki NPSN
      2. pastikan anda memiliki SK PENGANGKATAN GURU minimal 2 tahun
      3. silahkan akses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
      Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
      Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
      Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”

      1. Saya sudah punya NUPTK,tapi ketika dicek tidak valid, bagaimana solusinya, apakah NUPTK saya tidak bisa digunakan?

  2. Selamat siang, saya sudah mencoba login sso pengajuan NUPTK tetapi selalu gagal dengan adnya warning email dan password tidak sesuai. padahal sy sudah memasukan sesuai dengan email dan password dapodik lembaga kami. Mohon solusinya bagaimana ya?

  3. Izin bertanya, saya sudah mengajukan NUPTK. Sudah mengunggah semua berkas dan sudah diaprove oleh opa. Pertanyaan saya setelah itu langkah berikutnya gimana ya?
    Apakah harus menghubungi Pemprov cabdin dulu ataukah langsung ke Pemprov?

  4. Utk ijasah apakah harus asli apakah harus ijasah Dr sd-s1
    Kalau yg kita scan hanya ijasah FC dan utk ijasah yg asli hilang ,bagaimana ya utk pengajuan NUPTK agar DPT diterima?
    Mohon bantuannya
    Terimakasih

    1. utk ijazah yg discan mulai dari ijazah sd sampai dengan ijazah terakhir. utk ijazah yg hilang, scan aja yg fotocopynya. jika syarat sudah terpenuhi semua, tinggal menunggu nuptk terbit.

  5. saya mau tanya ajukan nuptknya di sk penugasan dari tahun berapa saja…. atau mungkin dari pertama diangkat jadi guru sampai sekarang atau bagaimana

  6. Saya guru honorer sudah 3th, dulu saat pengajuan SK Dinas nama saya tdk muncul krn berkas saya tdk tersingsal/ketlingsut entah diposisi mana yg menyembabkan saya terhalang cutt off. Sekarang saya baru mendapatkan SK 1 th ini, karena tahun sebelumnya Dinas belum bisa mengeluarkan SK. Apakah bisa saya mengajukan NUPTK?

  7. Izin bertanya, mohon kira nya untuk dapat dibalas, saya persilakan.
    Apakah persyaratan untuk pengajuan NUPTK harus linier kah di tempat mengajar?
    Berapa lama (tahun) baru dapat pengajuan NUPTK dari tempat mengajar?
    Apakah benar bila latar belakang s1 tidak sesuai dengan tempat mengajar tidak dapat mengajukan NUPTK?
    (contoh nya S1 Pend. bahasa inggris tetapi mengajar di TK).
    Terima kasih

  8. Bagaimana untuk kepala PKBM yang setatusnya swasta apakah pengangkatanya harus dari yayasan untu7k pengurusan NUPTK.

  9. Izin Bapak/Ibu
    Apakah ada biaya yang diminta untuk mengurus NUPTK ?
    (kecuali biaya berkas)

  10. Assalam’Ww…Pak mau nanya saya sudah 4 tahu mehonor di tk suasta sdah masuk depodik skrang saya pindah tugas disd negri krna mau cri linier apa bisa saya mmbuat nuptk pak?

  11. Saya sedang mengajukan salah satu guru untuk NUPTK tetapi dalam saat saya lakukan keluar Request Rejected. Jadi apa yang harus saya lakukan, kasihan beliau. Terima kasih.

  12. Saya Syarifudin, Gtt SMK NEGERI 1 LEBAKBARANG Kab. Pekalongan. sdh mengajar hampir 4 thun blum punya NUPTK dan dapodik. Nasibnya gimana mohon solusinya…

  13. saya tata usaha di sekolah saya, sudah 7 tahun, saya juga sudah masuk dapodik, tp kok dipengajuan NUPTK nama saya tidak ada ya? mohon solusinya

  14. Ijin bertanya :
    masalahnya saya adalah Operator DAPODIK yang baru (jenjang SMP), sehingga untuk akun yang digunakan untuk akun sekolah tertaut dengan akun operator yang lama, Operator yang lama sekarang sudah diangkat menjadi Kepala Sekolah di SD. Otomatis ybs telah memiliki akun yang baru sehingga me-non aktifkan akun pribadinya yang tertaut dengan akun admin sekolah. sehingga untuk akses menggunakan SSO (singel sign out) sudah tidak bisa lagi.
    Bagaimanakah solusinya ?
    terima kaasih Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Gubernur Riau Serahkan 715 SK PP...
BENGKALIS - Sebanyak 715 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerint...
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lewat...
Kemendikbudristek telah merilis jadwal resmi pelaksanaan selek...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasion...
Pada kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi tentang...
Kerjasama Dinas PPPA, SMKN 1 Ban...
SMK Negeri 1 Bantan bekerja sama Dinas Pemberdayaan Perempuan ...
Ayo Sukseskan Tracer Study SMK 2022
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Vokasi kembali menyele...
Cara Cek INFO GTK Semester Ganji...
Cara Cek Info GTK - Info GTK merupakan website yang disediakan...

Hubungi kami di : 081365765230

Kirim email ke kamibantansmkn1@gmail.com